PANDUAN LANGKAH-LANGKAH Penyelesaian Transaksi Real Estate Cahaya Bumi Property

PANDUAN LANGKAH-LANGKAH Penyelesaian Transaksi (Closing)
Penawaran Real Estate Mitra Pengembang Di Cahaya Bumi Property

* Langkah-langkah ini adalah panduan. Panduan langkah-langkah ini berlaku untuk transaksi tunai. Transaksi penawaran dengan syarat kredit (skema cicilan yang tersedia dari Developer) atau KPR Bank mungkin sedikit berbeda. Dan, setiap kasus mungkin berbeda, karena Anda akan berurusan dengan pengembang properti yang berbeda, dan juga Notaris/PPAT yang persyaratannya mungkin berbeda.

1. Minta Pembeli untuk mengisi salah satu formulir di bawah ini, berdasarkan posisi di negara Pembeli berada saat ini.

A. FORMULIR PENDAFTARAN BELI PROPERTI – HONG KONG (hyperlink: https://klubcahaya.com/hk/formulir-pendaftaran-beli-properti-hong-kong/ )

B. FORMULIR PENDAFTARAN BELI PROPERTI – INDONESIA (Hyperlink: https://klubcahaya.com/formulir-pendaftaran-beli-properti-indonesia/ )

C. FORMULIR PENDAFTARAN BELI PROPERTI – NEGARA LAIN (hyperlink: https://klubcahaya.com/formulir-pendaftaran-beli-properti-negara-lain/ )

2. Kirim formulir ke Klub Cahaya, ke Supervisor Anda.

3. Supervisor dapat meminta Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, jika diperlukan. Dan, setelah Anda menerima persetujuan dari Supervisor, Anda dapat mengirimkan formulir tersebut kepada Pengembang.

4. Klub Cahaya juga akan menghubungi Developer untuk membantu prosesnya.

5. Anda dapat bernegosiasi langsung dengan Developer untuk persyaratan yang lebih baik dari penawaran.

Dan jika persyaratan berbeda dengan penawaran sebelumnya, Anda harus memberi tahu Supervisor.

6. Klub Cahaya juga dalam keadaan tertentu dapat menawarkan bantuan kepada Pembeli untuk memperoleh syarat-syarat yang lebih baik. Penawaran dapat berupa harga atau syarat pembayaran dan cicilan, negosiasi opsi dan penetapan harga. Penetapan harga bisa melibatkan perubahan material seperti; perubahan rangka atap dari besi menjadi kayu, atau batu bata merah ke blok semen, dan lain-lain.

7. Anda kemudian akan mendapat permintaan untuk menandatangani Perjanjian Penjualan Jual Beli (PPJB) yang salinannya Klub Cahaya akan memberikan kepada Anda. Anda mungkin perlu mendapatkan informasi dari Pembeli jika Anda tidak memiliki informasi yang perlu, dan meminta Pembeli untuk Menandatanganinya. (HYPERLINK: Cara Membeli Properti – Real Estate (klubcahaya.com)

8. Langkah selanjutnya Klub Cahaya meminta Anda untuk menandatangani PPJB sebagai saksi.

9. Setelah selesai silahkan mengirimkan PPJB ke Supervisor Anda di Klub Cahaya. Supervisor akan memeriksanya kemudian menandatangani sebagai saksi kedua dan mengirimkannya kepada Pembeli untuk penandatanganan.

10. Lalu setelah Pengembang menandatangani dan menerima PPJB, Pembeli dapat melakukan pembayaran sesuai keperluan, jika ada, sesuai kesepakatan dalam PPJB.

11. Pembeli kemudian dapat mengirimkan uang sesuai keperluan, baik Biaya Pemesanan (Booking Fee) atau Uang Muka (Down Payment/DP) kepada Pengembang. Ini mungkin berlaku melalui Klub Cahaya dari Hong Kong.

12. Jika Pembeli berada di luar Indonesia, langkah selanjutnya adalah meminta Pembeli untuk menunjuk seseorang di Indonesia. Orang ini akan menjalankan kuasa atas nama Pembeli yang perlu untuk pembelian properti dengan Notaris/PPAT. Orang ini bisa merupakan anggota keluarga atau teman di Indonesia. Untuk itu, Klub Cahaya akan mengirimkan kepada Anda Draft Surat Kuasa dan memberikan saran cara melengkapinya. Anda harus meminta Pembeli untuk melengkapi Surat Kuasa.

Surat Kuasa adalah dokumen yang sah dan memerlukan kesesuaian dengan persyaratan hukum dalam pelaksanaannya, yang harus terpenuhi untuk membuatnya sah secara hukum. Biasanya pembuatan di hadapan Notaris/PPAT, menghadirkan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Namun ada pengecualian untuk ini, yang memerlukan tindakan dukungan tertentu yang harus terlaksana.

Notaris/PPAT akan menyusun AJB dan akan mengikuti ketentuan yang telah sesuai kesepakatan antara Pembeli dan Pengembang dan tertuang dalam PPJB.

13. Surat Kuasa yang telah terisi harus mengirim ke Notaris/PPAT oleh Kurir, Klub Cahaya dapat membantu Anda.

14. Selanjutnya akan ada dokumen lebih lanjut untuk keperluan agar transaksi tersebut sah secara hukum sebagai Transaksi Jual Beli Real Estate (syaratnya berbeda dengan Transaksi Jual Beli Barang biasa), yaitu Akta Jual Beli (AJB). (HYPERLINK: Cara Membeli Properti – Real Estat (klubcahaya.com)

Notaris/PPAT akan menyusun AJB dan akan mengikuti ketentuan yang telah sesuai kesepakatan antara Pembeli dan Pengembang dan tertuang dalam PPJB.

AJB harus terdapat tanda tangan dari Penerima Kuasa di Indonesia di hadapan Notaris/PPAT. Namun demikian, kami akan meminta Notaris/PPAT untuk mengirimkan salinan AJB kepada Anda, baik secara langsung maupun melalui Klub Cahaya atau kepada Pembeli. Salinan AJB perlu untuk mendapatkan persetujuan Pembeli sebelum Notaris/PPAT meminta Penerima Kuasa menandatangani AJB. Pembeli harus memeriksa dan menyetujuinya, dan memberitahukan kepada Penerima Kuasa bahwa ia dapat menandatangani AJB.

15. Setelah penandatanganan AJB, Pembeli harus mengikuti ketentuan yang terdapat dan tersepakati di dalamnya. Ini mungkin melibatkan kewajiban pembayaran melalui Notaris/PPAT, yang bertindak atas nama Pembeli untuk menerima pembayaran ini.

16. Semua pembayaran harus melalui rekening Notaris/PPAT. Pembeli dapat melakukannya secara langsung kepada Notaris/PPAT melalui transfer bank, atau mengirimkan uang kepada Penerima Kuasa untuk selanjutnya melanjutkan ke rekening bank Notaris/PPAT. Jika Pembeli merasa nyaman untuk menitipkan uang dalam jumlah besar tersebut, Pembeli juga dapat melakukannya melalui Klub Cahaya. Dan Klub Cahaya akan mengirimkan uang langsung ke Notaris/PPAT.

17. Notaris/PPAT akan menerbitkan tanda terima kepada Penerima Kuasa atas semua uang penerimaan dari Pembeli.

* Catatan : Setelah pembuatan Surat Kuasa dan Anda telah memberikan Surat Kuasa kepada Penerima Kuasa, Notaris/PPAT akan berkomunikasi dan melakukan segala urusan secara langsung dengan Penerima Kuasa. Pembeli selalu dapat menghubungi Notaris/PPAT setiap saat.

Jika Anda, Konsultan telah menjalin hubungan dengan Notaris/PPAT, juga dapat setuju untuk berkomunikasi dengan Anda.

PANDUAN LANGKAH-LANGKAH Penyelesaian Transaksi

Desain website oleh Cahaya TechDevKlub Cahaya

Share Post:

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!