BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Mengcover Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Mengcover Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

BPJS Ketenagakerjaan atau lebih terkenal dengan Jamsostek dulu hanya mengcover karyawan pada perusahaan dan badan usaha saja sebagai pemilik status Pekerja Penerima Upah (PPU). Sedangkan pekerja-pekerja informal atau istilahnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) belum dapat ikut menjadi pesertanya. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, semua biaya adalah tanggungan sendiri dan tidak mendapat cover asuransi.

BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Mengcover Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Sekarang semua jenis pekerjaan bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika profesi anda adalah petani, nelayan, pedagang, kurir, seniman, tukang ojek, sopir, tukang kebun, tukang bangunan, tukang kayu, buruh tani, penjahit bahkan tukang parkir, pekerja freelance semua sektor, semua bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah) dan bisa mendapatkan manfaat dari asuransi yang sesuai pilihan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua/ Pensiun.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. Contohnya tukang ojek, sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara, advokat, artis dan lain-lain. Sederhananya pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang bukan bekerja kepada sebuah perusahaan tapi wiraswasta, profesi individu dan pekerja yang bekerja kepada orang per orang (PRT, karyawan toko, sales, tukang/kuli bangunan dll). Namun perlu menjadi catatan bahwa BPJS Ketenagakerjaan BPU bukan untuk profesi PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang ada di luar negeri.

BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Mengcover Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Bagi para pekerja informal seperti yang tersebut di atas bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU dengan syarat sebagai berikut :

  1. WNI, usia 13 sampai 56 tahun
  2. Memiliki kesanggupan untuk membayar iuran bulanan.
  3. Menyerahkan foto KTP, nomor HP Indonesia, dan alamat email aktif.

BPJS Ketenagakerjaan bukanlah BPJS Kesehatan. Jadi kartu ini penggunaanya tidak bisa untuk berobat secara biasa. Namun bisa untuk melakukan biaya pengobatan dan perawatan jika mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sedangkan besarnya iuran setiap bulan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PBPU tergantung dari besarnya upah yang terdaftarkan. Semakin besar upah semakin besar iuran dan semakin besar pula nilai santunan yang diterima jika mengalami kecelakaan/kematian.

Bagi para calon peserta bisa langsung mendaftar ke kantor BPJS atau melalui para agen perisai. Agen perisai adalah para agen yang bisa membantu untuk mendaftarkan calon peserta tanpa memungut biaya. perlu untuk semua pekerja mendaftar menjadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena semua pekerjaan mempunyai resiko.

jika anda membutuhkan agen perisai untuk bantuan pendaftaran silakan hubungi kontak berikut.

Sdri. Wahyu Nara Saputro (WA +852 9339 7094)

Untuk detail lengkap masing-masing Jenis BPJS ada dalam gambar brosur berikut :

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Mengcover Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Desain oleh Cahaya TechDevKlub Cahaya

About the author : Nunik Cho
I'm nothing, but everything
Nunik Cho avatar

Nunik Cho

I'm nothing, but everything

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet