Ketentuan Aksi Bantuan Kemanusiaan

Ketentuan Relawan Peserta Penerima Aksi Bantuan Kemanusiaan

Ketentuan Aksi Bantuan Kemanusiaan

A. Ketentuan Umum Pelopor

  1. Pelopor dengan ini menyatakan bahwa Pelopor adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
  2. Pelopor wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi) – Klub Cahaya Community Guideline
  3. Pelopor wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Pelopor bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.
  5. Pelopor telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Bantuan serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:
    – Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
    – Proses Pencairan Donasi
  6. Pelopor memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Klub Cahaya:
    – Pembuatan dan pengelolaan akun;
    – Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
    – Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi); 
    – Verifikasi;
    – Pengelolaan penggalangan dana (donasi); dan
    – Pencairan donasi
    – Menyalurkan Donasi kepada Penerima Bantuan (perorangan atau lembaga);dan
    – Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana (donasi).
  7. Dalam hal apabila Pelopor yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Klub Cahaya dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Klub Cahaya, maka Pelopor menyetujui dan memahami bahwa Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Pelopor sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
  8. Pelopor dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform Klub Cahaya, namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi). Pelopor tidak akan menggunakan Platform Klub Cahaya untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Klub Cahaya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Pelopor dengan ini menyatakan Platform Klub Cahaya tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana (Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Pelopor, termasuk namun tidak terbatas pada:
    – Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Pelopor kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pelopor;
    – Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana (Donasi);
    – Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi); dan
    – Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  10. Dalam hal apabila Pelopor melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Pelopor bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Klub Cahaya. Pelopor menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Klub Cahaya secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform Klub Cahaya.
  11. Klub Cahaya berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi bagi Penerima Bantuan, apabila Pelopor tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform Klub Cahaya.

B. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun

  1. Pelopor wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Pelopor yang belum memiliki KTP wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan yang berkaitan dengan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Klub Cahaya. Bagi orang tua atau wali yang memberikan persetujuan tersebut, maka Anda telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian cerita berikut informasi lainnya pada Penggalangan Dana (Donasi), pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat. 
  2. Pelopor memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Klub Cahaya.
  3. Apabila seorang Pelopor memiliki 2 (dua) akun yang berbeda, maka Pelopor berhak untuk menggabungkan 2 (dua) akun miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh  Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan.
  4. Pelopor telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Bantuan serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
  5. Pelopor berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Pelopor memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Klub Cahaya, maka Pelopor dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan, dengan ketentuan surel (email) Pelopor telah terverifikasi.
  6. Pelopor berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Pelopor. 
  7. Klub Cahaya mewajibkan Pelopor untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Pelopor memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Pelopor memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  8. Demi keamanan akun, Klub Cahaya menyarankan agar Pelopor mengubah kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Klub Cahaya miliknya.
  9. Pelopor setuju untuk menginformasikan kepada Klub Cahaya apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Dana (Donasi) yang dimilikinya.
  10. Pelopor dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Pelopor telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Bantuan serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Pelopor telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Bantuan. 
  3. Pelopor dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi yang terpisah dengan Klub Cahaya pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Klub Cahaya berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) – Klub Cahaya Community Guideline, serta kebijakan dan prosedur internal Klub Cahaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Klub Cahaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis; dan
    – Menyetujui atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  5. Pelopor untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link); dan
    – Setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbatas, maka Klub Cahaya memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan.
  6. Pelopor untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan
    Klub Cahaya memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  7. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Pelopor menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
  8. Pelopor memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, kecuali apabila Pelopor telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform Klub Cahaya.

D. Ketentuan Verifikasi

  1. Seluruh Pelopor dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) miliknya. Pelopor untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Pelopor untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
  2. Pelopor dilarang menggunakan layanan Klub Cahaya untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Bantuan sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
  3. Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Pelopor berikut:
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    – Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan
    – Nomor ponsel yang aktif.
    Cara untuk verifikasi identitas akan dijelaskan lebih lanjut pada halaman Cara Verifikasi Identitas.
  4. Apabila akun Pelopor merupakan akun personal, maka Pelopor hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila akun Pelopor merupakan akun lembaga, maka Pelopor perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen berikut:
    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan
    – Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.
  5. Pelopor dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP. Apabila Pelopor dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Pelopor telah memahami dan menyetujui bahwa Klub Cahaya berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas. Apabila Pelopor memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Klub Cahaya berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Pelopor memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut. 
  6. Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Bantuan berikut:
    – Dokumen Medis; dan
    – Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Bantuan, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Bantuan dengan Pemilik Rekening Penerima Donasi.
    Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Klub Cahaya dijelaskan pada halaman Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.
  7. Pelopor memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Klub Cahaya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Klub Cahaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Klub Cahaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Pelopor dalam proses verifikasi.
  8. Setiap Pelopor yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan Klub Cahaya diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Pelopor dan Klub Cahaya
  9. Klub Cahaya tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun. 

E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Seluruh Pelopor dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara mandiri kepada Donatur.
  2. Klub Cahaya tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Platform Klub Cahaya akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi akan terpenuhi.
  3. Pelopor telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Bantuan serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.
  4. Apabila Penerima Bantuan meninggal dunia, maka Pelopor memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Klub Cahaya dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Bantuan yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Klub Cahaya.
  5. Pelopor dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Klub Cahaya, maka Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Platform Klub Cahaya, dengan atau tanpa pemberitahuan.
  6. Pelopor dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Klub Cahaya untuk:
    – Manipulasi data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau 
    – Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Klub Cahaya.
  7. Klub Cahaya memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi). Mitra Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh Klub Cahaya. Hak dan kewajiban bagi Pelopor terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra Klub Cahaya dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.
  8. Pelopor berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan.
  9. Pelopor berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan.
  10. Pelopor berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Penggalangan Dana (Donasi) Tidak Dapat Diakses Publik.

F. Ketentuan Biaya Administrasi

  1. Klub Cahaya tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana (donasi) kepada Pelopor.
  2. Setiap donasi yang diperoleh dari penggalangan dana (donasi) melalui Platform akan dikenakan donasi operasional Klub Cahaya sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Klub Cahaya pada donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat yang telah bekerja sama dengan Klub Cahaya untuk kategori Zakat;
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Klub Cahaya pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform Klub Cahaya saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Klub Cahaya yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kerja sama terpisah dengan Klub Cahaya.
  3. Setiap donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
  4. Setiap pengajuan pencairan oleh Pelopor akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional
  5. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi), maka Klub Cahaya akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

G. Ketentuan Pencairan Donasi

  1. Pelopor dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Bantuan serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Dana (Donasi). 
  2. Pelopor diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
  3. Pelopor dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Pelopor dan Dokumen Medis telah terverifikasi;
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Pelopor telah terverifikasi; dan
    – Donasi telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Klub Cahaya untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh Pelopor.
  4. Pelopor dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:
    – Informasi berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang sedang diajukan. Apabila Pelopor memiliki kerja sama terpisah dengan Klub Cahaya, maka Pelopor diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;
    – Apabila Pelopor mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Pelopor diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau
    – Apabila Pelopor pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka Pelopor diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan donasi.
  5. Pelopor personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Klub Cahaya, yaitu:
    – Rekening milik Penerima Bantuan;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Bantuan yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan;
    Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  6. Apabila pencairan dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Bantuan dan Penerima Bantuan tersebut meninggal dunia, maka Pelopor memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:
    – Rekening milik Keluarga Penerima Bantuan yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; 
  7. Pelopor lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Klub Cahaya, yaitu:
    – Rekening milik Penerima Bantuan;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Bantuan yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); 
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau
    – Rekening milik lembaga selaku Pelopor
    Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  8. Pelopor untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Klub Cahaya dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema tersebut di antaranya:
    – Biaya pengobatan;
    – Biaya penunjang;
    – Biaya operasional;
    – Biaya pendamping untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Klub Cahaya;
    – Santunan kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Bantuan yang telah meninggal dunia; dan/atau
    – Subsidi silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Bantuan yang telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi namun masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas persetujuan Penerima Bantuan.
    Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  9. Apabila Penerima Bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Pelopor setuju untuk menginformasikan Klub Cahaya dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.
  10. Apabila Penerima Bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Pelopor memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Pelopor dan Klub Cahaya.
  11. Apabila Pelopor untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Bantuan pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan yang serupa. 
  12. Apabila Pelopor merupakan Penerima Bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) meninggal dunia, maka Klub Cahaya berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari Klub Cahaya. Untuk menghindari keraguan Klub Cahaya dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  13. Pelopor untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Bantuan dan/atau Pelopor. Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  14. Pelopor untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia. Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada kesepakatan terpisah yang mengikat antara Pelopor dengan Klub Cahaya.
  15. Pelopor untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  16. Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Klub Cahaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Klub Cahaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Menyetujui pengajuan Pencairan Donasi;
    – Menolak pengajuan Pencairan Donasi; atau
    – Menunda pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.
  17. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Klub Cahaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) – Klub Cahaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Klub Cahaya, Pelopor memahami dan menyetujui bahwa Klub Cahaya berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Pelopor.
  18. Pelopor memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Pelopor apabila:
    – Pelopor tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Klub Cahaya;
    – Pelopor dan/atau Penerima Bantuan terbukti melakukan pelanggaran, sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal; 
    – Pelopor memiliki kesepakatan terpisah dengan Klub Cahaya sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Bantuan telah meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Bantuan; 
    – Pelopor yang disepakati oleh Penerima Bantuan menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima Bantuan lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Klub Cahaya untuk dapat dilakukan pengalihan.

H. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Pelopor sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Pelopor; atau 
    – Penerima Bantuan dengan Pelopor telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Pelopor.
  2. Pengembalian donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Platform Klub Cahaya sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Kantong Donasi Pelopor.
  3. Ketentuan pengembalian donasi untuk Pelopor akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Donasi.

I. Ketentuan Pengalihan Donasi

  1. Pelopor sewaktu-waktu dapat menghubungi Klub Cahaya untuk mengajukan pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang diajukan oleh Pelopor berdasarkan pertimbangan dari Klub Cahaya.

J. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan

  1. Bagi Pelopor yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka Klub Cahaya dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Pelopor.
  2. Pelopor berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Pelopor tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Klub Cahaya, maka Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 
  3. Pelopor dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Klub Cahaya.
  4. Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  5. Klub Cahaya berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat. 

K. Ketentuan Fundraiser

  1. Klub Cahaya berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) – Klub Cahaya Community Guideline, serta kebijakan dan prosedur internal Klub Cahaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Klub Cahaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  2. Pelopor Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran utamanya adalah membantu Pelopor utama untuk menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser akan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.
  3. Fundraiser tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
  4. Pelopor utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairyangkan dan mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  5. Fundraiser tidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) utama.   

L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Pelopor sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Klub Cahaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) – Klub Cahaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Klub Cahaya.
  2. Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Pelopor yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Klub Cahaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) – Klub Cahaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Klub Cahaya. Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
    – Akun
    i. Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung jawab;
    ii. Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
    iii. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.
    – Halaman Penggalangan Dana (Donasi)
    i. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Bantuan;
    ii. Penulisan cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di Penggalangan Dana (Donasi);
    iii. Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Dana (Donasi) kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;
    iv. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;
    v. Pengubahan batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
    vi. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
    – Pencairan
    i. Pengajuan Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;
    ii. Pengajuan Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;
    iii. Pengajuan Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;  
    iv. Pencairan dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
    v. Pelopor tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi dalam berbagai dokumen;  
  3. Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Pelopor untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Pelopor dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan.
  5. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Pelopor memahami dan menyetujui bahwa Klub Cahaya berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.
  6. Pelopor memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Klub Cahaya juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Pelopor termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Bantuan dan/atau Pelopor, maka Klub Cahaya akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

Ketentuan Aksi Bantuan Kemanusiaan

About the author : Cahaya Hanjuang
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet