Impor Kurma

PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN DAN KEWAJIBAN TAMBAHAN TERHADAP PEMASUKAN / IMPOR KURMA (Phoenix dactylifera) KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK KONSUMSI

A. Persyaratan Karantina Tumbuhan

1. Lengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan/Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan/atau negara transit.
2. Masukkan melalui tempat-tempat pemasukan sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014.
3. Laporkan dan serahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina.

B. Kewajiban Tambahan

1. Bebas dari serangga hidup
2. Untuk kurma segar, ada perlakuan dengan memberi Vapormate dengan dosis 420 g/m3 pada suhu 300C selama 12 jam untuk membebaskan komoditas dari serangga pasca panen dan tertulis dalam kolom perlakuan pada Phytosanitary Certificate.
3. Buah kurma kemasan perlu menggunakan kemasan-kemasan berbahan plastik untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan re-infestasi OPT.
4. Produksi oleh produsen dan pengemasan di dalam rumah kemas yang telah teregistrasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal.
5. Bebas dari tanah, sisa tanaman dan kotoran lainnya (innert matter).
6. Pengangkutan dengan menggunakan kontainer berpendingin untuk menjaga agar tidak terjadi re-infestasi OPTK.
7. Sertakan Prior Notice dan Certificate of Analysis (CoA) yang terbit oleh laboratorium yang telah teregistrasi dan menyatakan bahwa komoditas tidak
mengandung residu pestisida dan logam berat di atas Batas Maksimun Residu (BMR) sesuai pengaturan dalam Permentan tentang Pengawasan Keamanan
Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Sumber : https://karantina.pertanian.go.id/fileman/Uploads/Documents/pusat%20KT%20dan%20KHN/Kurma.pdf


Per tanggal 08 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, bahwa pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai grace period yang diberikan didaftarkan di Kementrian Pertanian.

Sehingga pendaftaran kurma ke KEMENTAN adalah kurma yang tidak ada tambahan pemanis buatan dan pengawet. Namun jika mendaftarkan kurma yang mengandung pemanis buatan dan pengawet maka perlu tambahan mendaftarkan di BPOM.

Sumber : https://naeema-permit.com/kurma-didaftarkan-ke-bpom-atau-kementan/


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

Kurma HS Code 08.04

Sumber : https://jdih.kemendag.go.id/pdf/Regulasi/2020/PERMENDAG%20NOMOR%2027%20TAHUN%202020.pdf

Impor Kurma

Tambahan Mungkin Berguna

Persyaratan Impor Karantina Tumbuhan https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8048954/badan-karantina-pertanian/persyaratan-impor-karantina-tumbuhan-

Impor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan https://karantina.pertanian.go.id/page-14-impor-tumbuhan-dan-produk-tumbuhan.html

Indonesia Gratiskan Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina https://money.kompas.com/read/2022/04/02/182001226/indonesia-gratiskan-tarif-impor-kurma-dan-minyak-zaitun-asal-palestina?page=all.

Pemasukan / Impor Kurma

Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya

About the author : Cahaya Hanjuang
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet