Bagaimana Sistem Atau Aturan Pembagian Komisi Untuk Marketing Property?
Bagaimana sistem atau aturan pembagian komisi untuk marketing property yang benar?
Umumnya agen properti formal atau broker biasanya akan memperoleh pembayaran komisi (marketing fee) antara 2% – 3,5% dari nilai transaksi, sesuai dengan target penjualan dan waktu yang mereka tentukan. Makin tinggi nilai properti, biasanya makin rendah persentase komisinya.
Komisi mereka bisa mencapai 5% apabila jasanya ada yang menggunakan mulai dari bantuan pemasaran, administrasi, sampai pada tahap akad kredit. Untuk persewaan (bukan jual beli), komisi agen properti juga bisa mencapai 5%.
Tak jarang pula, fee agen properti tradisional atau independen (calo) bergantung pada negosiasi dengan penjual atau pembeli. Terkadang mereka tidak meminta dalam bentuk persentase dari nilai transaksi, tetapi mematok nominal tertentu.
Contohnya, agen properti independen mematok jasa sebesar Rp10 juta pada harga sebuah rumah yang terjual antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Jika kita persentasekan, besarnya biaya jasa atau komisi agen tersebut antara 5% – 10% dari nilai jual.
Di sisi lain, para calo juga kerap menggunakan cara kedua untuk memperoleh fee yang terkenal dengan istilah “titip harga”. Artinya, mereka menaikkan harga properti yang telah penjual tawarkan. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menguji pasar. Jika dengan harga tersebut tak ada peminat, maka si calo akan menurunkannya.
Secara normatif, yang berhak memberikan komisi adalah penerima pembayaran atau penjual. Namun bisa juga menjadi tanggungan bersama antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan.
untuk lebih lanjut, bisa cek panduannya di sini : https://klubcahaya.com/tips-aman-beli-rumah-lewat-agen-properti/
Artikel ini telah terbit di : Rumah.com, dengan judul ‘Bagaimana sistem atau aturan pembagian fee / komisi untuk marketing property yang benar?’
There are no comments
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.