Hong Kong : Rata-rata Gaji PMI HK$5,500-$7,000
Hong Kong : Rata-rata Gaji PMI HK$5,500-HK$7,000
26 Oktober 2021 – (Hong Kong)
Sejak akhir Agustus, pemerintah Hong Kong mengizinkan PMI (Pegawai Migran Indonesia) masuk ke negara itu. Syaratnya adalah sertifikat vaksinasi COVID-19 yang telah pemerintah setempat setujui. Namun, karena keterbatasan jumlah ruang karantina, masalah “kekurangan pembantu rumah tangga asing” belum terselesaikan. Seorang PMI, mengatakan karena kurangnya PMI yang masuk, gaji rata-rata PMI yang menyelesaikan kontrak mereka di Hong Kong mencapai HK$5.500-HK$7.000. Dia juga menunjukkan, pemerintah menyediakan setidaknya 1.500 lebih banyak kamar hotel karantina untuk mengatasi permintaan dalam dua hingga tiga bulan.
CHEUNG Kit-man, Ketua Asosiasi Agen Tenaga Kerja Hong Kong mengatakan jika hanya ada dua fasilitas karantina, memakan waktu 7 – 8 bulan untuk menyerap 6.000 – 7.000 PMI. Pemerintah baru-baru ini membuka satu lagi hotel karantina yaitu Hotel Silka Tsuen Wan bagi PMI dengan menawarkan 500 kamar lebih. Juga menunjukkan bahwa saat ini, pekerja rumah tangga asing yang baru tiba umumnya menerima “Upah Minimum” sebesar HK$4.630 per bulan. Namun, karena kurangnya PMI baru di Hong Kong, rata-rata upah PMI yang telah menyelesaikan kontraknya di Hong Kong mencapai HK$5.500 – HK$7.000. Ini menyumbang sekitar 20% dari jumlah total pembantu rumah tangga asing.
Kembali ke beranda Klub Cahaya