Belanja Rp5 Juta Lebih di e-Commerce Bakal Kena Bea Materai
Pemerintah sedang berencana untuk mengenakan bea materai bagi masyarakat yang melakukan transaksi berbelanja di platform digital seperti e-commerce sebesar Rp10.000, setiap transaksi belanja Rp5 juta lebih.
Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital ini, sebetulnya telah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pengenaan bea materai pada transaksi e-commerce hal yang wajar. Terlebih, minimal transaksi belanjanya cukup besar yakni di atas Rp 5 juta. Sehingga, penerapan bea materai tidak akan mengganggu ekosistem.
“Kan ada batas minimumnya, harusnya tidak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar materai, nggak apa-apa,” tuturnya.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pengenaan bea materai Rp 10.000 hanya akan berlaku bagi dokumen yang memiliki sifat perdata, di antaranya:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah terutamanya salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang, serta;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal mencapai atau lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- Faktanya menyebutkan mengenai hal penerimaan uang; atau
- Hal yang berisikan pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Berita ini telah terbit di CNBC INDONESIA, dengan judul ‘Belanja Rp5 Juta Lebih di e-Commerce Bakal Kena Bea Materai’.
Kembali ke beranda Klub Cahaya, atau kunjungi toko kami Klubshop untuk berbagai penawaran menarik!
There are no comments
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.