Pemerintah sedang berencana untuk mengenakan bea materai bagi masyarakat yang melakukan transaksi berbelanja di platform digital seperti e-commerce sebesar Rp10.000, setiap transaksi belanja Rp5 juta lebih. Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital ini, sebetulnya telah tercantum di dalam Undang-undang…