Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikeluarkan
Cara mengurus sertifikat tanah – Untuk menunjukan bukti atas kepemilikan sebuah lahan, tentunya sangat penting adanya keberadaan sebuah sertifikat.
Sertifikat tanah adalah bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan dan merupakan dokumen penting yang harus segera Anda urus. Seseorang yang belum memiliki sertifikat tanah, dapat segera melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional.
Lantas, bagaimana sebetulnya cara membuat sertifikat tanah? Dan apa saja syaratnya? Berikut ini cara membuat sertifikat tanah yakni melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Lalu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, seperti :
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika memperoleh tanah dari jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Membuat Sertifikat Tanah secara Mandiri
1. Mengunjungi Kantor BPN
Tahap pertama mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
- Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning (setiap Kantor BPN kadang berbeda warna map)
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
- Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus Anda bayarkan.
- Biaya pendaftaran dengan biaya sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Selanjutnya, melakukan pengukuran ini setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Yang melaksanakan pengukuran adalah petugas, dengan penunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat
Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu keluarnya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda akan terbebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadang, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi agar dapat segera diambil.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Melansir dari dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, maka pengeluaran biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, berdasarkan rumus berikut ini :
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan :
Tu : Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L : luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Artikel ini telah tayang di : PosBelitung.co dengan judul ‘Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikeluarkan’.
Kembali ke beranda Klub Cahaya, atau kunjungi toko kami di Klubshop
There are no comments
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.