Cara Mudah Bikin Paspor, Syarat dan Biayanya
Ternyata, mengetahui cara membuat paspor merupakan salah satu informasi penting bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebab faktanya, paspor sendiri merupakan dokumen identitas resmi internasional.
Di Indonesia sendiri paspor hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Lantas bagaimana cara bikin paspor? Berikut akan kami sampaikan.
Secara umum, pembuatan paspor dapat pemohon lakukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen sesuai syarat. Adapun pembuatan paspor sendiri oleh warga negara Indonesia, boleh kapanpun, di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Perlu anda ketahui juga bahwasanya terdapat dua jenis paspor untuk warga negara Indonesia. Ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
Persyaratan Dokumen Membuat Paspor
Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk membuat paspor agar lebih siap:
– Membawa kartu identitas dan surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)
– Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (terutama bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)
– Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
Mekanisme atau Tahapan Pembuatan Paspor
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sesuai syarat
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Pengadilan.
Cara Membuat Paspor Online
Pertama, pemohon harus mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara buat paspor online dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) dan M-Paspor bisa mengunduhnya di Playstore/App Store.
Berikutnya, pemohon dapat langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web. Kemudian setelah itu, pemohon harus membuat akun dan mengisi formulir.
Namun demikian, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus mendatangi kantor imigrasi yang telah pemohon pilih pada formulir.
Biaya Membuat Paspor 2022
– Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000
– Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000
– Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).
Itu tadi syarat dan cara bikin paspor untuk memastikan persiapan telah matang. Tentunya, kalian tidak ingin agenda perjalanan keluar negeri berantakkan kan? Nah, semoga informasi dari kami bermanfaat ya!
Berita ini telah terbit di : detikfinance, dengan judul “Cara Mudah Bikin Paspor 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya” selengkapnya
Kembali ke beranda Klub Cahaya
There are no comments
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.