Pada dasarnya, bila terjadi kehilangan bagasi pada rentang waktu tersebut. Secara hukum maka setiap maskapai penerbangan bertanggung jawab terhadap setiap kerugian akibat hilangnya bagasi saat penerbangan. Hal ini di antaranya termaktub pada Pasal 2 Permenhub No. 77 Tahun 2011.