Bagasi Hilang Saat Terbang
Bagasi Hilang Saat Terbang Penumpang Bisa Tuntut Maskapai di Luar Ketentuan
Penulis Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Editor Sandro Gatra
Kita mungkin sudah sering dengar kasus bagasi hilang atau rusak saat menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Atau, mungkin di antara kita sudah pernah mengalami peristiwa tersebut.
Satu hal yang pasti terjadi dari peristiwa tersebut adalah kerugian bagi pihak penumpang. Kerugian yang teralami bisa berupa materiil maupun immaterial. Pertanyaan yang kemudian patut kita lontarkan, siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut? Bagaimana bentuk pertanggungjawabannya?
Pertanggungjawaban Hukum
Secara umum, regulasi transportasi udara dengan pesawat terbang di Indonesia pengaturannya dengan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Beleid tersebut terbit di antaranya untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan optimal bagi seluruh pihak. Serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis.
Dalam perkembangannya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Menteri Perhubungan menerbitkan sejumlah regulasi untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2009. Salah satu regulasi yang terbit adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Terkait peristiwa hilang atau rusaknya bagasi penumpang saat penerbangan, terdapat sejumlah ketentuan yang mengaturnya, baik UU No. 1 Tahun 2009 maupun Permenhub No. 77 Tahun 2011.
Sebelum membahas lebih lanjut pertanggungjawaban hukumnya, terlebih dahulu perlu tahu. Bahwa menurut regulasi, bagasi penumpang ada perbedaan menjadi dua jenis, yakni bagasi kabin dan bagasi tercatat.
Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang penumpang menyerahkan kepada pengangkut (maskapai penerbangan) untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sementara bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Pada dasarnya, bila terjadi kehilangan bagasi pada rentang waktu tersebut. Secara hukum maka setiap maskapai penerbangan bertanggung jawab terhadap setiap kerugian akibat hilangnya bagasi saat penerbangan.
Hal ini di antaranya termaktub pada Pasal 2 Permenhub No. 77 Tahun 2011.
Namun demikian, agar menjadi perhatian bahwa pertanggungjawaban tersebut hanya berlaku bila terbukti hilangnya bagasi penumpang akibat kesalahan maskapai dan/atau orang yang jadi pekerjanya. Penegasan hal tersebut tertuang pada Pasal 143 UU No. 1 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang mengatur tentang kehilangan atau kerusakan bagasi kabin.
Pasal tersebut berbunyi : “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali bila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut penyebabnya oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya’.
Sementara untuk bagasi tercatat penegasannya terdapat pada Pasal 144 UU No. 1 Tahun 2009 yang berbunyi : “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang penumpang derita karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang kegiatan angkutan udara akibatkan selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut”.
Selain itu, untuk bagasi tercatat terdapat pembatasan bahwa tanggung jawab pengangkut mulai sejak pengangkut menerima bagasi tercatat pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan menerima bagasi tercatat oleh penumpang.
Bentuk Pertanggungjawaban
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa di dalam regulasi ada pembedaan antara bagasi kabin dan bagasi tercatat. Hal ini berkorelasi dengan bentuk pertanggungjawabannya.
Sehubungan dengan hilang atau rusaknya bagasi kabin, bentuk kerugiannya ada pengaturan dalam Pasal 167 UU No. 1 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa ganti rugi setinggi-tingginya diberikan sebesar kerugian penumpang.
Selengkapnya ketentuan tersebut berbunyi : “Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin seperti termaksud dalam Pasal 143 ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang”.
Sementara itu, sehubungan dengan hilang atau rusaknya bagasi tercatat, di UU No. 1 Tahun 2009 dan Permenhub No. 77 Tahun 2011 telah ada pengaturan secara tegas tentang bentuk pertanggungjawabannya. Di UU No. 1 Tahun 2009 ada pengaturan bahwa ganti rugi akibat rusak atau hilangnya bagasi
Atau, bila kerusakan atau kehilangan sebagian bagasi mengakibatkan tidak dapat berguna lagi seluruh bagasi, maka pengangkut bertanggungjawab berdasarkan seluruh berat bagasi. Pasal 168 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi : “Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh bagasi tercatat seperti termaksud dalam Pasal 144 atau kargo seperti termaksud dalam Pasal 145 terhitung berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak”.
Pasal 168 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi : Bila kerusakan atau kehilangan sebagian seperti termaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak dapat berguna lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat berguna tersebut.
Kemudian terhadap bentuk ganti rugi tersebut terinci lebih lanjut di Pasal 5 Permenhub No. 77 Tahun 2011. Ketentuan tesebut menetapkan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat. Kehilangan bagasi tercatat memberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000 per kg dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.
Sementara kerusakan bagasi tercatat, pemberian ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat. Selain itu, di Pasal 5 ayat (3) Permenhub No. 77 Tahun 2011 juga mengatur tentang uang tunggu bagi penumpang. Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ketemu dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp 200.000 per hari paling lama untuk tiga hari kalender.
Kerugian Melebihi Batasan Nilai Ganti Rugi
Pada dasarnya, penentuan nilai ganti rugi yang ada pengaturan di dalam regulasi tersebut di atas tidak menutup kesempatan pihak yang mengalami kerugian untuk menuntut pengangkut ke pengadilan. Khususnya bila nilai ganti rugi yang teralami melebihi nilai yang tertentu oleh peraturan.
Hal tersebut termaktub pada Pasal 23 Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang berbunyi: “Besaran ganti kerugian yang ada pengaturannya dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Salah satu contoh kongkret hal tesebut adalah sengketa antara penumpang melawan maskapai Garuda Indonesia. Perkara tertuang dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan No. 145/ARB/BPSK tanggal 9 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 125/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mdn tanggal 19 April 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1317 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Pada perkara tersebut, majelis memenangkan penumpang yang menggugat maskapai penerbangan. Akibat kehilangan satu koper dalam penerbangan. Dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Changi Singapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat proses arbitrase di BPSK, arbiter menghukum maskapai untuk membayar kerugian yang teralami oleh penumpang. Arbiter menghukum Garuda Indonesia membayar ganti kerugian kehilangan barang-barang penumpang berupa barang-barang pakaian yang berharga yang seluruhnya berjumlah Rp. 38.520.000 pengurangan penyusutan 40 persen. Maka lebih kurang sebesar Rp 23.124.000.
Pada proses keberatan di Pengadilan Negeri Medan, pihak maskapai menyampaikan salah satu argumentasi bahwa berat bagasi yang hilang adalah 11 kg. Sehingga ganti rugi maskapai tidak melebihi 11 kg x 20 dollar AS atau total sebesar 220 dollar AS.
Namun, argumentasi tersebut tidak menjadi pertimbangkan oleh pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung menguatkan putusan arbiter BPSK Kota Medan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kita ketahui bahwa hilang atau rusaknya bagasi penumpang secara hukum menjadi tanggung jawab maskapai penebangan selaku pihak pengangkut. Nilai ganti rugi yang wajib maskapai berikan pun telah ada pengaturan di dalam peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Bagasi Hilang Saat Terbang
Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya
There are no comments
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.