Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sudah tahu tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak? Begini Penjelasannya.

Dari editor : “Bagi yang belum tahu tidak usah teriak-teriak protes soal pajak dulu”.

Oleh : Lucky Pratiwisari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Bulan Februari masih berjalan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) pun masih bisa melaksanakan. Kawan Pajak pasti sudah tahu bukan kalau pelaporan SPT Tahunan PPh OP pelaksanaan mulai Bulan Januari sampai akhir Bulan Maret? Nah untuk itu segera laporkan SPT Tahunan Kawan Pajak mumpung masih ada waktu satu setengah bulan lagi.   

Berbicara mengenai pelaporan, Kawan Pajak pasti tidak asing dengan kata-kata PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Kawan Pajak loh. Kawan Pajak sendiri sudah tau betul apa itu PTKP? Seperti apa fungsinya? Jika belum mari kita simak penjelasan berikut.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bebas dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

PTKP ini kita bisa mengatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan Kawan Pajak tidak melebihi PTKP maka Kawan Pajak tidak kena pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan Kawan Pajak melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah terkurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Dalam praktiknya ketika para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, masih banyak di antara mereka yang belum mengetahui mengenai tarif PTKP. Padahal hal tersebut merupakan dasar yang untuk penghitungan PPh 21. Dari Penghasilan Bruto kurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu kurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.

Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya teruraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Jadi jika Kawan Pajak berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp4.500.000,00 per bulan bebas dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut berdasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.

Meski begitu, Kawan Pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Besar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang jadi ketetapan hingga saat ini adalah:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya gabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
  • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  • Sementara yang maksudnya keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Agar lebih jelas dan mudah mempelajari, silakan Kawan Pajak tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 di bawah ini:

Keterangan

Status

Besaran PTKP

Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

Tidak Kawin/TK0

Rp54.000.000

Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Tidak Kawin/TK1

Rp58.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Tidak Kawin/TK2

Rp63.000.000

Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Tidak Kawin/TK3

Rp67.500.000

Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan

Kawin/K0

Rp58.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Kawin/K1

Rp63.000.000

Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Kawin/K2

Rp67.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Kawin/K3

Rp72.000.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami

Kawin/K/I/0

Rp112.500.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan

Kawin/K/I/1

Rp117.000.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan

Kawin/I/2

Rp121.500.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Kawin/I/3

Rp126.000.000

Kawan Pajak ingin mengetahui cara menghitung PPh 21 bagi karyawan? Yuk simak contoh kasus di bawah ini.

 Contoh Perhitungan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak Tidak Kawin 

 Kindut bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan. Status Kindut saat ini belum kawin yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Kindut adalah Rp54.000.000,00. Maka perhitungannya sebagai berikut. 

 Gaji Pokok 

       6.000.000

 Pengurang: 

 1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 

          300.000

 2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 

            60.000

           (360.000)

 Penghasilan Bersih per Bulan 

       5.640.000

 Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12 

     67.680.000

 PTKP (TK/0) 

   (54.000.000)

 Penghasilan Kena Pajak Setahun 

     13.680.000

 PPh Terutang 5% x 13,680,000 

           684.000

 PPh Pasal 21 Masa 684,000/12 

             57.000

Jadi Kindut harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000,00 setiap bulan atau 684.000,00 setahun. PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan. 

Contoh Perhitungan untuk PTKP, Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja 

Di tahun berikutnya, Kindut kawin dan memiliki satu orang anak. Istri Kindut tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Kindut mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00 

Berarti sekarang status Raka adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan). Maka tarif PTKP Kindut menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini. 

 Gaji Pokok 

       7.500.000

 Pengurang: 

 1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 

          375.000

 2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 

            75.000

         (450.000)

 Penghasilan Bersih per Bulan 

       7.050.000

 Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12 

     84.600.000

 PTKP 63,000,000 

   (63.000.000)

 Penghasilan Kena Pajak Setahun 

     21.600.000

 PPh Terutang 5% x 21,600,000 

       1.080.000

 PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12 

             90.000

Jadi, setelah Kindut kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.

Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Mudah bukan?

Semoga bisa bermanfaat untuk Kawan Pajak dan bisa membuat Kawan Pajak lebih semangat dan taat terhadap kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak

Artikel pernah muat di pajak.go.id.

Rumah tinggal keluarga adalah kebutuhan dasar manusia. Utamanya bagi Pekerja Migran Indonesia, Klub Cahaya melayani kebutuhan dengan kerja sama saling menguntungkan. Selengkapnya klik ke Klub Cahaya atau Real Estate. Atau ke Beranda.
Share this post

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart

Tidak ada produk di keranjang.

Download / Install Aplikasi Klub Cahaya

Hai, sahabat Cahaya! Ini cara download dan install aplikasi Klub Cahaya ke HP kamu. Mudah, cepat dan tidak butuh banyak memori.

Klik "Add Klub Cahaya to Home screen".

Refresh layar jika tidak muncul.

Klik "Add". Selesai.

Tunggu beberapa saat.

Klub Cahaya terinstall; icon muncul di layar HP.

Happy time bersama Klub Cahaya!!!