Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sudah tahu tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak? Begini Penjelasannya.
Dari editor : “Bagi yang belum tahu tidak usah teriak-teriak protes soal pajak dulu”.

Oleh : Lucky Pratiwisari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Bulan Februari masih berjalan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) pun masih bisa melaksanakan. Kawan Pajak pasti sudah tahu bukan kalau pelaporan SPT Tahunan PPh OP pelaksanaan mulai Bulan Januari sampai akhir Bulan Maret? Nah untuk itu segera laporkan SPT Tahunan Kawan Pajak mumpung masih ada waktu satu setengah bulan lagi.
Berbicara mengenai pelaporan, Kawan Pajak pasti tidak asing dengan kata-kata PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Kawan Pajak loh. Kawan Pajak sendiri sudah tau betul apa itu PTKP? Seperti apa fungsinya? Jika belum mari kita simak penjelasan berikut.
Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bebas dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).
PTKP ini kita bisa mengatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan Kawan Pajak tidak melebihi PTKP maka Kawan Pajak tidak kena pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan Kawan Pajak melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah terkurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Dalam praktiknya ketika para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, masih banyak di antara mereka yang belum mengetahui mengenai tarif PTKP. Padahal hal tersebut merupakan dasar yang untuk penghitungan PPh 21. Dari Penghasilan Bruto kurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu kurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.
Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya teruraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Jadi jika Kawan Pajak berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp4.500.000,00 per bulan bebas dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut berdasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.
Meski begitu, Kawan Pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Besar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang jadi ketetapan hingga saat ini adalah:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya gabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
- Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
- Sementara yang maksudnya keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Agar lebih jelas dan mudah mempelajari, silakan Kawan Pajak tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 di bawah ini:
Keterangan
Status
Besaran PTKP
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Rp54.000.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Tidak Kawin/TK3
Rp67.500.000
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan
Kawin/K0
Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K1
Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/K2
Rp67.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/K3
Rp72.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami
Kawin/K/I/0
Rp112.500.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K/I/1
Rp117.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/I/2
Rp121.500.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Gabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/I/3
Rp126.000.000
Kawan Pajak ingin mengetahui cara menghitung PPh 21 bagi karyawan? Yuk simak contoh kasus di bawah ini.
Contoh Perhitungan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak Tidak Kawin
Kindut bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan. Status Kindut saat ini belum kawin yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Kindut adalah Rp54.000.000,00. Maka perhitungannya sebagai berikut.
Gaji Pokok
6.000.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000
300.000
2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000
60.000
(360.000)
Penghasilan Bersih per Bulan
5.640.000
Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12
67.680.000
PTKP (TK/0)
(54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
13.680.000
PPh Terutang 5% x 13,680,000
684.000
PPh Pasal 21 Masa 684,000/12
57.000
Jadi Kindut harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000,00 setiap bulan atau 684.000,00 setahun. PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan.
Contoh Perhitungan untuk PTKP, Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja
Di tahun berikutnya, Kindut kawin dan memiliki satu orang anak. Istri Kindut tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Kindut mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00
Berarti sekarang status Raka adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan). Maka tarif PTKP Kindut menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini.
Gaji Pokok
7.500.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000
375.000
2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000
75.000
(450.000)
Penghasilan Bersih per Bulan
7.050.000
Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12
84.600.000
PTKP 63,000,000
(63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
21.600.000
PPh Terutang 5% x 21,600,000
1.080.000
PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12
90.000
Jadi, setelah Kindut kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.
Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Mudah bukan?
Semoga bisa bermanfaat untuk Kawan Pajak dan bisa membuat Kawan Pajak lebih semangat dan taat terhadap kewajiban perpajakan.

Artikel pernah muat di pajak.go.id.
