Mitra Luar Negeri Klub Cahaya Dan Pemasaran

Mitra Luar Negeri Klub Cahaya Dan Pemasaran

Klub Cahaya tidak menunjuk pihak lain untuk bertindak atas namanya sebagai agen di negara lain kecuali di Hong Kong. Rincian agen pernyataan di bawah ini.

Hong Kong
Golden Lion Universal Limited (Golden Lion)

Unit 804F, Lai Cheong Factory Bldg,
479, Castle Peak Road, Lai Chi Kok, Kowloon, Hong Kong
Tel: +852 2370 2386
e-mail : [email protected]

Bank
Bank of China (Hong Kong) Ltd, Account Number : 026-704-0009966-5
SWIFT Code : BKCHHKHH

Perusahaan Golden Lion bebas dari memperoleh lisensi Agen Properti atau lisensi penjual di Hong Kong karena Perusahaan Golden Lion tidak berurusan dengan properti di Hong Kong, di bawah Perintah Agen Properti (Pembebasan Lisensi) (Cap. 511B).

Pemasaran Real Estate di Luar Negeri

Kami, PT. Cemerlang Cahaya Internasional (PT. CCI), belum menunjuk satu pihak pun untuk bertindak atas namanya sebagai agen di negara lain kecuali di Hong Kong untuk penjualan dan pemasaran real estate Indonesia di Hong Kong.

Kami tidak akan bertanggung jawab atas tindakan setiap pihak yang memasarkan properti Perusahaan kami, baik yang bertindak atas kemauannya sendiri atau hanya mengaku bertindak sebagai agen atau perwakilan Perusahaan kami.

Setiap orang yang bertindak atau konon bertindak atas nama PT. CCI atau Golden Lion dalam mempromosikan real estate atau menjual real estate berarti melakukan pelanggaran di negara tempat mereka melakukannya. Hukum yang berlaku di beberapa yurisdiksi tersebutkan di sini.

Setiap orang yang membeli real estate / properti pemasaran oleh PT. CCI di negara lain di luar Indonesia, menggunakan situs web ini untuk memperoleh informasi, melakukan pembayaran atau memanfaatkan keuntungan atau berbagai diskon, dan berpartisipasi dalam aktivitas setiap promosi, melakukannya secara pribadi, dan harus berarti berhubungan langsung dengan Perusahaan di Indonesia. Setiap dan semua transaksi yang berlaku penafsiran sebagai transaksi yang berlakukan oleh orang tersebut di Indonesia.

Hong Kong

Sesuai dengan Pesanan Agen Properti (Pembebasan dari Lisensi) (Cap. 511B) [Estate Agents (Exemption from Licensing) Order (Cap. 511B)], jika seseorang terlibat dalam agen properti, bekerja secara eksklusif terkait dengan properti di luar Hong Kong, dan menyatakan dalam semua surat, rekening, kuitansi, pamflet, brosur, dan lainnya, dokumen (selanjutnya tersebut sebagai “semua dokumennya”) dan dalam iklan apapun yang tidak memiliki izin untuk berurusan dengan properti apapun yang terletak di Hong Kong, ia akan bebas dari persyaratan untuk mendapatkan izin agen perumahan atau izin penjual dari Otoritas Agen Properti.

Berdasarkan Undang-undang Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Teroris (Cap. 615) [Anti-Money Laundering and Counter-Terrorist Financing Ordinance (Cap. 615)] yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018, agen properti berlisensi harus mematuhi persyaratan uji tuntas dan penyimpanan catatan pelanggan yang sah saat melakukan transaksi tertentu. Namun, semua orang berlisensi atau tidak, harus mematuhi peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris, termasuk Ordonansi Kejahatan Terorganisir dan Serius (Cap. 455) [Organized and Serious Crimes Ordinance (Cap. 455)], Ordonansi Perdagangan Narkoba (Pemulihan Hasil) (Cap. 405) [Drug Trafficking (Recovery of Proceeds) Ordinance (Cap. 405)], Ordonansi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Tindakan Anti-Terorisme) (Cap. 575) [United Nations (Anti-Terrorism Measures) Ordinance (Cap. 575)], dan Ordonansi Sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Cap. 537) [United Nations Sanctions Ordinance (Cap. 537)], dan melaporkan kepada lembaga penegak hukum jika mereka menghadapi transaksi yang mencurigakan

Malaysia

Sesuai dengan Bagian 22C (1) (ba) dari Undang-Undang Penilai, Penilai, dan Agen Properti tahun 1981, [Section 22C (1) (ba) of the Valuers, Appraisers and Estate Agents Act 1981] setiap penawaran untuk penjualan atau undangan penawaran untuk membeli properti asing di Malaysia harus berlaku oleh atau melalui agen properti yang berpraktik dan tinggal di Malaysia.

Singapura

Tidak ada batasan hukum dalam memasarkan dan menjual properti Perusahaan di Singapura. PT. CCI dan Golden Lion bebas memasarkan properti luar negeri mereka di Singapura dan tidak perlu mendapat lisensi dari Council for Estate Agencies (CEA).

Namun, jika penjualan dan pemasaran berlaku oleh agen atau agen real estate lokal Singapura, maka agen dan agen properti tersebut harus mematuhi seperangkat pedoman yang penetapan oleh CEA, termasuk melakukan beberapa pemeriksaan persiapan dan memberikan informasi terkait kepada calon investor.

Arab Saudi

Sesuai dengan arahan yang keluar dari Kementerian Perdagangan dan Industri Kerajaan Arab Saudi (KSA), tidak ada orang yang boleh menawarkan unit real estate asing untuk menjual “off-the-plan” atau untuk mempublikasikan iklan atau memasarkan unit real estate asing melalui media atau pameran apa pun, untuk warga negara KSA, tanpa memperoleh persetujuan untuk Izin Pemasaran Properti Asing.

Mitra Luar Negeri Klub Cahaya Dan Pemasaran

Desain oleh Cahaya TechDev

About the author : Cahaya Hanjuang
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet