Batas Waktu Pajak

BATAS WAKTU PAJAK : PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN

NoJenis PajakBatas Pembayaran (Paling Lambat …)Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)Undang Undang di bidang Perpajakan
1PPh Pasal 4 (2) Setor SendiriTanggal 15 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
2PPh Pasal 4 (2) PemotonganTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
3PPh Pasal 15 Setor SendiriTanggal 15 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
4PPh Pasal 15 PemotonganTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
5PPh Pasal 21Tanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
6PPh Pasal 23/26Tanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
7PPh Pasal 25Tanggal 15 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
8PPh Pasal 22 Impor Setor Sendiri (Pelunasan Bersamaan Dengan Bea Masuk, PPN, PPnBM)Saat Penyelesaian Dokumen PIB
9PPh Pasal 22 Impor Yang Pemungutan Oleh BC1 Hari Kerja BerikutnyaHari Kerja Terakhir Minggu Berikutnya
10PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh BendaharawanHari Yang Sama Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang14 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir
11PPh Pasal 22 Minyak Dan GasTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
12PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh WP Badan TertentuTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
13PPN & PPnBMAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir & Sebelum SPT Masa PPN DisampaikanAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
14PPN Atas Kegiatan Membangun SendiriTanggal 15 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak BerakhirAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
15PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dan/Atau JKP Dari Luar Daerah PabeanTanggal 15 Bulan Berikutnya Setelah Saat Terutangnya PajakAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
16PPN & PPnBM Pemungutan BendaharawanTanggal 7 Bulan BerikutnyaAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
17PPN Dan/Atau PPnBM Pemungutan Oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar Sebagai Pemungut PPNHarus Setor Pada Hari Yang Sama Dengan Pelaksanaan Pembayaran Kepada PKP Rekanan Pemerintah Melalui KPPN
18PPN & PPnBM Pemungutan Selain BendaharawanTanggal 15 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak BerakhirAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
19PPh 25 WP Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)Harus Bayar Paling Lama Pada Akhir Masa Pajak Terakhir20 Hari Setelah Berakhirnya Masa Pajak Terakhir
20Pembayaran Masa Selain PPh 25 WP Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)Harus Bayar Paling Lama Sesuai Dengan Batas Waktu Untuk Masing-masing Jenis Pajak20 Hari Setelah Berakhirnya Masa Pajak Terakhir
Spasi
  1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      • Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus bayar lunas sebelum penyampaian SPT PPh.
  2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus bayar lunas sebelum penyampaian SPT PPh.
  3. Untuk SPT Masa
    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat. Atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat berlaku pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat berlaku pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang libur untuk penyelenggaraan Pemilihan umum sesuai ketetapan oleh Pemerintah. Dan cuti bersama secara nasional sesuai ketetapan oleh Pemerintah.
      4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah : (lihat tabel di atas atau di bawah)
    1. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
      1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
        • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
        • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP. (Kepada WP ini juga pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
      2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah tersampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

BATAS WAKTU PAJAK : PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN

NoJenis PajakBatas Pembayaran (Paling Lambat …)Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)Undang Undang di bidang Perpajakan
1PPh Pasal 4 (2) Setor SendiriTanggal 15 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
2PPh Pasal 4 (2) PemotonganTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
3PPh Pasal 15 Setor SendiriTanggal 15 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
4PPh Pasal 15 PemotonganTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
5PPh Pasal 21Tanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
6PPh Pasal 23/26Tanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
7PPh Pasal 25Tanggal 15 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
8PPh Pasal 22 Impor Setor Sendiri (Pelunasan Bersamaan Dengan Bea Masuk, PPN, PPnBM)Saat Penyelesaian Dokumen PIB
9PPh Pasal 22 Impor Yang Pemungutan Oleh BC1 Hari Kerja BerikutnyaHari Kerja Terakhir Minggu Berikutnya
10PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh BendaharawanHari Yang Sama Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang14 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir
11PPh Pasal 22 Minyak Dan GasTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
12PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh WP Badan TertentuTanggal 10 Bulan BerikutnyaTanggal 20 Bulan Berikutnya
13PPN & PPnBMAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir & Sebelum SPT Masa PPN DisampaikanAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
14PPN Atas Kegiatan Membangun SendiriTanggal 15 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak BerakhirAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
15PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dan/Atau JKP Dari Luar Daerah PabeanTanggal 15 Bulan Berikutnya Setelah Saat Terutangnya PajakAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
16PPN & PPnBM Pemungutan BendaharawanTanggal 7 Bulan BerikutnyaAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
17PPN Dan/Atau PPnBM Pemungutan Oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar Sebagai Pemungut PPNHarus Setor Pada Hari Yang Sama Dengan Pelaksanaan Pembayaran Kepada PKP Rekanan Pemerintah Melalui KPPN
18PPN & PPnBM Pemungutan Selain BendaharawanTanggal 15 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak BerakhirAkhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir
19PPh 25 WP Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)Harus Bayar Paling Lama Pada Akhir Masa Pajak Terakhir20 Hari Setelah Berakhirnya Masa Pajak Terakhir
20Pembayaran Masa Selain PPh 25 WP Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)Harus Bayar Paling Lama Sesuai Dengan Batas Waktu Untuk Masing-masing Jenis Pajak20 Hari Setelah Berakhirnya Masa Pajak Terakhir
Spasi

BATAS WAKTU PAJAK : PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN

Desain website oleh Cahaya TechDevKlub Cahaya

About the author : Evitaaa
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet

Download / Install Aplikasi Klub Cahaya

Hai, sahabat Cahaya! Ini cara download dan install aplikasi Klub Cahaya ke HP kamu. Mudah, cepat dan tidak butuh banyak memori.

Klik "Add Klub Cahaya to Home screen".

Refresh layar jika tidak muncul.

Klik "Add". Selesai.

Tunggu beberapa saat.

Klub Cahaya terinstall; icon muncul di layar HP.

Happy time bersama Klub Cahaya!!!