Indosat PHK 300 Karyawan
Alasan Indosat PHK 300 karyawan hingga memberi pesangon mencapai Rp 4,3 M.

Indosat Ooredoo Hutchison mengumumkan telah mem-PHK lebih dari 300 karyawannya pada Jumat (23/9/2022). Perusahaan memberikan pesangon yang cukup besar bagi karyawan yang terkena PHK. Nilai pesangon yang tawarannya rata-rata 37 kali hingga 75 kali upah.
“Betul, ada lebih dari 300 karyawan yang terkena PHK,” ujar SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Steve Saerang saat Kompas.com menghubungi, Sabtu (24/9/2022). Dengan pesangon 37 hingga 75 kali gaji, Steve mengatakan, pemberian pesangon perkiraan antara Rp 1 miliar hingga Rp 4,3 miliar.
Meski begitu, tidak semua karyawan yang terkena PHK telah menerima tawaran tersebut. Steve menyampaikan, paket kompensasi itu sudah ada terima oleh 99 persen karyawan yang terkena dampak PHK. Sementara sisanya masih mempertimbangkan tawaran.
Alasan Indosat PHK 300 karyawan
Saat memberi konfirmasi, Steve menyampaikan alasan perusahaan IOH mem-PHK ratusan karyawannya karena perusahaan ingin adanya reorganisasi. “Reorganisasi ini perlu agar Indosat Ooredoo Hutchsion bisa lebih lincah dan tumbuh lebih cepat di industri telekomunikasi,” ujar Steve. Ia menambahkan, tindakan itu berlaku karena adanya fenomena Vuca atau singkatan Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity yang masuk ke berbagai sektor bisnis.
Oleh karena itu, para investor hingga jajaran direksi perlu memutar strategi bisnis mereka agar mampu bertahan. Salah satu caranya dengan rightsizing atau reshaping, yang menurut penilaian dapat menjadi solusi.
Steve mengatakan, ketika rightsizing sudah berlaku, tentu akan ada yang terkena dampaknya. “Efisiensi karyawan berlaku agar perusahaan dapat bergerak lincah dan tumbuh lebih cepat untuk menghadapi dunia sesuai dengan kebutuhan dengan ukuran yang tepat,” ujar Steve. Dengan langkah ini, karyawan yang terdampak wajib mendapatkan kompensasi. “Bagi karyawan yang menerima rightsizing, kami dapat memastikan bahwa nilai paket yang diberikan secara signifikan melebihi yang jadi syarat Undang-Undang dan post-employment support,” lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya
Dukungan & komentar!
Komentar