Pengertian Skema Ponzi

Pengertian Skema Ponzi

Investasi memang penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, dan properti. Sebagai calon investor, ada baiknya belajar terlebih dahulu sebelum berinvestasi agar tidak terjerat dalam skema Ponzi.

Sayangnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tersebut tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi. Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.

Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa masyarakat sadari, mereka terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema Ponzi. Untuk itu, kita kini harus lebih berhati-hati agar terhindari dari skema ini.

Pengertian Skema Ponzi

Berdasarkan Wikipedia, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. skema ini merupakan ide Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.

Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang pernah ada di Indonesia :

  1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
  2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
  3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
  4. First Travel Anugerah Karya Wisata
  5. Abu Tours
  6. Manusia Membantu Manusia (MMM)
  7. Pandawa Group
  8. MeMiles

Bagi Sobat yang merupakan calon investor, kenali ciri-ciri skema Ponzi agar terhindar dari kerugian seperti berikut ini :

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
  2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
  3. Produk investasi biasanya milik luar negeri;
  4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
  5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
  6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
  7. Pengembalian macet di tengah-tengah.

Segera Lapor Ke OJK Jika Ada Indikasi Skema Ponzi

Untuk menanggulangi praktik penawaran investasi ilegal ini, kalian dapat segera menginformasikan melalui pelayanan pengaduan OJK (Kontak 157) atau melalui whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ketujuh ciri di atas. Semakin cepat Sikapi melapor, semakin banyak masyarakat yang terhindar dalam investasi abal-abal ini.

Pengertian Skema Ponzi

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sdr. Kuseryansyah, menyampaikan bahwa masalah utama atas maraknya investasi ilegal adalah oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, setiap orang harus membekali diri dengan literasi keuangan yang cukup, sehingga mampu berpikir logis untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran investasi agar dapat menahan diri dan terhindar dari kerugian.

Tips 2 L

Satgas Waspada Investasi memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2 L yakni legal dan logis. L yang pertama adalah aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk.

Jika itu semua tidak oleh perusahaan tersebut miliki, menurutnya lebih baik jangan ikuti. Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait.

Misalnya seperti perusahaan di bidang perdagangan bisa melihat di Kementerian Perdagangan, investasi pada koperasi bisa memeriksa di Kementerian Koperasi, bisnis pada foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), travel umroh di Kementerian Agama, sedangkan kalau layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK.

Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Ingat ya, kadang kala sesuatu hal yang terlalu indah, sepertinya tidak akan pernah terjadi atau dalam pepatah Bahasa inggrisnya too good to be true. Hal ini juga berlaku untuk menjadi alarm bagi diri kita sendiri ketika mendapatkan tawaran investasi di produk/layanan jasa keuangan.

Artikel ini telah terbit di : Sikapi Uangmu

Pengertian Skema Ponzi

Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya

About the author : Indica Curie
Just someone who loves tourism.
Indica Curie avatar

Indica Curie

Just someone who loves tourism.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet