RI Luncurkan Second Home Visa

RI Luncurkan Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, yaitu tentang ‘Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua’ yang terbit Selasa (25/10/2022).

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Selasa (25/10/2022), mengutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

RI Luncurkan Second Home Visa

Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Widodo menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE terbit.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” kata Widodo.

Dokumen Persyaratan Dan Tarif

Melansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, permohonan second home visa dapat pemohon lakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Sementara itu dokumen persyaratan yang akan pemohon perlukan yaitu :

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan juga
d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat pemohon lakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Artikel ini telah terbit di CNBC Indonesia.

RI Luncurkan Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun

Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya

About the author : Evitaaa
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet

Download / Install Aplikasi Klub Cahaya

Hai, sahabat Cahaya! Ini cara download dan install aplikasi Klub Cahaya ke HP kamu. Mudah, cepat dan tidak butuh banyak memori.

Klik "Add Klub Cahaya to Home screen".

Refresh layar jika tidak muncul.

Klik "Add". Selesai.

Tunggu beberapa saat.

Klub Cahaya terinstall; icon muncul di layar HP.

Happy time bersama Klub Cahaya!!!