Toko Online Jual Barang Kirim Langsung Dari Luar Negeri Mau Dibatasi
Pemerintah berencana melakukan pembatasan praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-Commerce dalam negeri. Pasalnya, para penjual dari luar ini sulit untuk dideteksi oleh pemerintah, sehingga sulit untuk menjamin produk yang mereka tawarkan layak jual.
Karena ketidakterjangkauan itu, pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas para penjual tersebut karena mereka berada di jurisdiksi lain. Dan lagi, mereka tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.
Hal ini tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang jualan yang dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh, seperti harus lulus SNI, maupun bersertifikasi BPOM.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, Pemerintah Indonesia memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama kaitannya dengan perlindungan konsumen.
“Yang selama ini banyak terjadi adalah, penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Toko Online Jual Barang Oleh Seller Asing pun Harus Ikut Aturan Indonesia
Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di tanah air.
“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa terkena pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.
Sementara itu, Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengatakan, betapa pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus platform e-commerce berikan.
“Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkapnya.
Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk untuk tubuh seperti kosmetik, maupun yang produk konsumsi seperti vitamin. Ia menambahkan, permasalahan ini pun tidak terlepas dari tanggung jawab pihak perusahaan e-commerce itu sendiri.

“Penyelenggara e-Commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk,” katanya.
Tidak hanya menyangkut perihal perlindungan konsumen, keberadaan para seller dari luar negeri ini pun memberi dampak yang kurang baik bagi pertumbuhan ekonomi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Murahnya produk tersebut membuat konsumen tergiur untuk membeli tanpa memikirkan dampaknya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat selaku konsumen.
Artikel ini telah terbit di : detikfinance, dengan judul “Toko Online Jual Barang Dikirim Langsung dari Luar Negeri Mau Dibatasi”.
Kembali ke beranda Klub Cahaya, atau kunjungi toko kami Klubshop untuk berbagai penawaran menarik!
Dukungan & komentar!
Komentar