Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Malaysia tidak akan berdampak terhadap pekerja yang sudah terdaftar. Jadi, TKI yang telah tedaftar akan tetap mendapat jadwal berangkat ke negeri jiran.
“Kebijakan (moratorium) ini tidak berdampak kepada PMI yang sudah terdaftar dan mendapat jadwal berangkat menuju Malaysia,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap, Sabtu, 16 Juli 2022.

Masalah Pengiriman TKI ke Malaysia
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia. Hal ini pemerintah lakukan karena negari jiran melanggar kesepakatan penerapan sistem satu kanal (one channel system) yang sebelumnya berlaku per 1 April 2022.
Chairul menuturkan moratorium tersebut merupakan penghentian permintaan pekerja migran Indonesia alias PMI baru dari Pemerintah Malaysia kepada Pemerintah Indonesia. Setelah moratorium berlaku, setiap permintaan penyediaan PMI tidak akan oleh KBRI di Malaysia proses.
Adapun Chairul menyatakan bahwa pengiriman TKI sejatinya telah berdasarkan nota kesepahaman atau MoU. “Kami sampaikan bahwa MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI terbuat berdasarkan atas iktikad baik kedua negara. Kami optimis semua pihak akan memenuhi ketentuan sebagaimana dalam MoU atur,” kata Chairul menanggapi pelanggaran MoU oleh Malaysia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pada awal April lalu, kedua negara telah meneken nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Poin MoU itu berisi penempatan tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia berlaku lewat sistem satu kanal. Kebijakan ini adalah satu-satunya cara penempatan TKI.
Tapi belakangan, kata Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah bersama kedua negara sepakati, yaitu system maid online (SMO). SMO tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia kelola.
Berita ini telah terbit di : tempo.co, dengan judul ‘Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar‘.
Kembali ke beranda Klub Cahaya, atau kunjungi toko kami Klubshop untuk berbagai penawaran menarik!
Dukungan & komentar!
Komentar