Kemristekdikti Luruskan Pengertian Profesor
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menegaskan bahwa profesor bukan gelar akademik melainkan jabatan tertinggi yang dapat oleh dosen raih.
“Profesor bukan gelar akademik melainkan jabatan tertinggi yang dapat dosen raih. Jadi jika ada orang yang mendapatkan gelar profesor, maka itu tidak benar,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Kamis.
Untuk bisa mendapatkan jabatan profesor, lanjut dia, seorang dosen harus mengajar selama 10 tahun atau meraih nilai kredit mencapai 1.000.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai pengertian dari profesor tersebut. Sehingga tak jarang, banyak yang rela merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk mendapatkan profesor di depan namanya.
“Oleh karena itu, kami mengadakan seminar yang membahas mengenai makna dan filosofi profesor. Tujuannya, agar masyarakat tak salah kaprah lagi dalam menilai profesor,” kata dia.

Gelar profesor kehormatan seharusnya tidak ada
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Sofian Effendi, menegaskan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan semestinya tidak ada.
“Semestinya tidak ada. Kalau doktor honoris causa ada, namun profesor tidak ada. Seandainya ada dari luar negeri, pastinya bukan berasal dari perguruan tinggi ternama,” kata Sofian.
Saat ini, lanjut Sofian, terdapat kurang lebih hanya 5.300 profesor di Tanah Air. Jumlah tersebut ia nilai masih sangat kurang jika kita membandingkan dengan jumlah program studi yang mencapai 22.000 kuota. Hal itu menyebabkan banyak program studi yang tidak profesor pimpin.
“Itu menjadi sebab mengapa pada perankingan internasional kita selalu peringkat bawah,”tukas Sofian.
Artikel ini telah terbit di : Antara, dengan judul ‘Kemristekdikti Luruskan Pengertian Profesor’.
Kembali ke beranda Klub Cahaya, atau kunjungi toko kami Klubshop untuk berbagai penawaran menarik!
Dukungan & komentar!
Komentar