Ketentuan Penerima Bantuan Aksi Kemanusiaan

Ketentuan Relawan Peserta Penerima Aksi Bantuan Kemanusiaan

Ketentuan Penerima Bantuan Aksi Kemanusiaan

A. Persetujuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Penerima Bantuan berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak tertentu yang akan menjadi Pelopor untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Klub Cahaya.
  2. Apabila Penerima Bantuan menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Klub Cahaya, maka Penerima Bantuan dengan ini memahami telah memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Cerita dan informasi lain terkait Penggalangan Dana (Donasi) dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Pelopor. 
  3. Penerima Bantuan dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh cerita dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi Penggalangan Dana (Donasi) dengan semestinya menjadi milik Pelopor.
  4. Penerima Bantuan dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera di Penggalangan Dana (Donasi) berikut detail atas implementasinya telah melalui kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Pelopor. 
  5. Penerima Bantuan setuju untuk menginformasikan Klub Cahaya apabila ada penggunaan yang mencurigakan atas Cerita dan informasi lain miliknya di Platform Klub Cahaya melalui fitur Laporkan yang berada di akhir cerita Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau melalui Dukungan Bantuan.
  6. Penerima Bantuan telah memahami dan menyetujui bahwa setelah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) selesai, maka cerita dan informasi lain miliknya dapat dilihat oleh seluruh Pengguna Klub Cahaya dan/atau masyarakat lain secara daring.

B. Batasan Hak dan Tanggung Jawab

  1. Penerima Bantuan telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi) – Klub Cahaya Community Guideline
  2. Penerima Bantuan pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Pelopor yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis. Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.
  3. Penerima Bantuan dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Bantuan dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Platform Klub Cahaya sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna Klub Cahaya.
  4. Penerima Bantuan pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Pelopor melalui layanan yang ada di Platform Klub Cahaya, sehingga Penerima Bantuan dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Pelopor agar dapat ditindaklanjuti oleh Pelopor.
  5. Klub Cahaya tidak memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun. 
  6. Penerima Bantuan pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini Donasi yang terkumpul hanya dapat dicairkan oleh Pelopor ke rekening tertentu dengan detail sebagai berikut:
    – Apabila Pelopor merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Bantuan, Keluarga Penerima Bantuan yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;  
    – Apabila Pelopor merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Pelopor, Penerima Bantuan, Keluarga Penerima Bantuan yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan
    – Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Pelopor dengan Penerima Bantuan. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesepakatan tertulis terpisah di antara Pelopor dengan Klub Cahaya dalam hal ini tujuan pencairan donasi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut.
  7. Penerima Bantuan pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Pelopor dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.
  8. Apabila Penerima Bantuan yang juga merupakan Pelopor meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Bantuan memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Pelopor dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/desa.
  9. Apabila Penerima Bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah antara Pelopor dengan Klub Cahaya untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Bantuan selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Donasi yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.
  10. Penerima Bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Pelopor, sehingga Penerima Bantuan tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Pelopor. Klub Cahaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  11. Penerima Bantuan pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Pelopor dengan Klub Cahaya untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Donasi, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Donasi yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.    
  12. Penerima Bantuan dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Donasi yang terkumpul dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) lainnya apabila:
    – Pelopor tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (bulan) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) habis;
    – Pelopor dan/atau Penerima Bantuan terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Donasi tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Klub Cahaya; 
    – Pelopor memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah dengan Klub Cahaya sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Bantuan telah meninggal dunia atau Donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Bantuan; 
    – Penerima Bantuan yang disepakati dan diizinkan oleh Pelopor menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Donasi tersebut ke Penerima Bantuan lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan Klub Cahaya yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.

C. Ketentuan Donasi Operasional Klub Cahaya yang Dikenakan pada Donasi

  1. Penerima Bantuan dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Donasi yang tertera pada Penggalangan Dana (Donasi) merupakan nominal yang belum dikenakan donasi operasional Klub Cahaya.
  2. Setiap Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) melalui Platform Klub Cahaya akan dikenakan donasi operasional Klub Cahaya sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut: 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Klub Cahaya pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat untuk kategori Zakat; 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Klub Cahaya pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kategori Bencana Alam dengan skala bencana tingkat provinsi hingga nasional yang mulai ditayangkan di Platform Klub Cahaya saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Klub Cahaya yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Klub Cahaya. 
  3. Setiap Donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
  4. Setiap pengajuan Pencairan Donasi oleh Pelopor akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional

D. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Pelopor sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi); atau  
    – Penerima Bantuan dengan Pelopor telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Pengembalian Donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Platform Klub Cahaya sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Kantong Donasimu ke rekening pengirim awal.

E. Ketentuan Penyelesaian Permasalahan

  1. Penerima Bantuan dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada Cerita, informasi, verifikasi, hingga pencairan menjadi tanggung jawab Pelopor. Dengan demikian, Penerima Bantuan dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Pelopor.
  2. Klub Cahaya berhak dan memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Bantuan yang berkaitan dengan hak akses Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Pelopor, termasuk namun tidak terbatas seperti pengubahan Cerita dan informasi, penutupan Penggalangan Dana (Donasi), perubahan target Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Pencairan Donasi.
  3. Apabila Penerima Bantuan tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Pelopor, maka Penerima Bantuan dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada Klub Cahaya melalui Dukungan Bantuan secara bertanggung jawab dengan memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang diberikan.
  4. Dalam hal Klub Cahaya membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Bantuan memahami dan menyetujui bahwa Klub Cahaya bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi di antara Penerima Bantuan dan/atau Pelopor.
  5. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Bantuan dan/ atau Pelopor, maka Klub Cahaya akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

Ketentuan Penerima Bantuan Aksi Kemanusiaan / Ketentuan Penerima Bantuan Aksi Kemanusiaan / Ketentuan Penerima Bantuan Aksi Kemanusiaan

Desain website oleh Cahaya TechDevKlub Cahaya

About the author : Cahaya Hanjuang
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet