Perempuan Pekerja Rumahan : Perempuan Tangguh
Komunitas JPPRI SRIKANDI (Jaring Perempuan Pekerja Rumahan Indonesia SRIKANDI)
PEKERJA RUMAHAN
Pekerja Rumahan adalah seseorang yang bekerja di rumah atau di tempat lain. Dan pekerja yang merupakan pilihan sendiri, di luar tempat kerja pemberi kerja, secara terpisah atau pribadi. Dengan hasil berupa produk atau jasa yang berdasar permintaan oleh pemberi kerja, tidak memperoleh upah untuk penggunaan peralatan, bahan baku atau berbagai masukan yang dipergunakan (konvensi ILO 177).
Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 dan Rekomendasi ILO No. 184 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan. Lewat konvensi dan rekomendasi tersebut ILO berupaya meningkatkan visibilitas dan kesejahteraan pekerja rumahan. Selama ini pekerja rumahan masuk dalam kategori pekerja sektor informal.
Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan membedakan pemberi kerja dengan pengusaha, serta membedakan tenaga kerja dengan pekerja. Perbedaan pengertian ini memberikan konsekuensi yang berbeda, bahkan bisa menjadi sangat fatal.

Misalnya, pengusaha menjadi bagian dari pemberi kerja, tetapi pemberi kerja belum tentu pengusaha (sebutannya perantara). Konsep yang terbangun terkait pemberi kerja yang bukan pengusaha dan pemberi kerja yang pengusaha mengakibatkan yang satu berada dalam hubungan industrial yang satu tidak.
Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha terdiri atas perorangan/persekutuan/badan hukum. Jika ada warung yang mempekerjakan orang, ia pengusaha. Jika ada yayasan sosial atau keagamaan mempekerjakan orang, ia pengusaha.Titik berat melihat hubungan kerja bukan pada pengusaha atau perantara, melainkan ketika seseorang/persekutuan/badan hukum mempekerjakan seseorang untuk melakukan pekerjaan dan menghasilkan barang/jasa, maka terikat dalam hubungan kerja. Dan jika hanya suruhan atau perwakilan, itu adalah teknis yuridis tentang pertanggungjawaban.
Pekerja rumahan berbeda dengan wiraswasta, karena pekerja rumahan bekerja tidak terikat jam kerja seperti pada pekerja yang terikat dengan pengusaha yang ada di dalam hubungan kerja industrial. Perempuan pekerja rumahan lebih sering melakukan pekerjaannya di sela-sela atau setelah melakukan kegiatan domestik mereka.
Oleh : Edie Nugroho
Artikel ini telah tayang di https://jpprisrikandi.wordpress.com/.
Perempuan Pekerja Rumahan : Perempuan Tangguh
Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya
Dukungan & komentar!
Komentar