Oknum Kiai di Banyuwangi Setubuhi 5 Santrinya, 1 Santriwati Buatnya Ketagihan
Kiai pengasuh Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi bernama Fauzan (57) polisi amankan karena menyetubuhi lima santriwatinya.
Para santriwati itu disetubuhi di rumah kiai cabul tersebut, yang terletak dalam komplek pesantren tersebut.
Satu dari lima santriwati mengaku telah Fauzan setubuhi sebanyak tiga kali.
Bejatnya lagi, Fauzan membuat santriwati yang ia setubuhi bak seorang pelacur. Fauzan memberikan korbannya sejumlah uang usai berhubungan intim dengan mereka.

Tak hanya para santriwatinya, Fauzan juga mencabuli seorang Santri yang merupakan remaja laki-laki. Para korban rata-rata berusia 16-17 tahun.
Usai dosanya terbongkar, Fauzan kabur ke Lampung. Selama pelariannya ia tinggal di rumah mantan santrinya.
Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengau ke orangtuanya jika ia telah Fauzan nodai. Pada Jumat, 24 Juni 2022, orangtua korban pun membuat laporan ke Polresta Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang. Ini karena Fauzan tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.
Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir. Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.
“Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ucap Agus.
Kiai di Banyuwangi, Mantan DPRD
Informasi tambahan, Fauzan sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa (5/7/2022). Ia tertangkap saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Fauzan selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
“Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan,” katanya.
Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang pelaku, Fauzan gunakan saat menjalankan aksinya. Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin hubungan di atas ranjang, hingga memberikan uang.
“Korban juga ia iming-imingi uang tunai Rp 500.000,” ujarnya.

Fauzan menodai para korban sudah sejak tahun 2021 hingga akhirnya terkuak pada Mei 2022 lalu.
“Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya,” timpal Deddy.
Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
Fauzan kini telah berstatus sebagai tersangka. Ia terjerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Berita ini telah terbit di : NKRIPOST.COM, dengan judul ‘Oknum Kiai di Banyuwangi Setubuhi 5 Santrinya, 1 Santriwati Buatnya Ketagihan‘.
Kembali ke beranda Klub Cahaya, atau kunjungi toko kami Klubshop untuk berbagai penawaran menarik!
Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya
Dukungan & komentar!
Komentar