Pasal 10
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat beserta dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf penyampaian apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Dukungan & komentar!
Komentar