Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang

Luka ringan sebanyak 506 orang, luka sedang 45 orang, dan luka berat 23 orang

Korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertambah menjadi 705 orang hingga pukul 09.00 WIB, Sabtu, 8 Oktober 2022. Jumlah itu terdiri dari korban tewas dan juga korban luka.

“Jumlah korban meninggal dunia 131 dan jumlah korban luka 574,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Dedi juga memerinci jumlah korban luka. Luka ringan yaitu sebanyak 506 orang, luka sedang 45 orang, dan luka berat 23 orang. Sementara itu, 36 orang masih dirawat di rumah sakit. Mereka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit yang berbeda.

Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Berikut rincian korban yang dirawat inap:

RSSA : 14 Orang (5 ICU, 9 ruangan)
RSUD Kanjuruhan : 6 orang (1 ICU, 5 Ruangan)
RSB Hasta Brata : 3 orang
RSI Aisyiyah : 1 orang (1 HCU, 1 ruangan)
RS Wava Husada : 4 orang
RST Soepraoen : 2 orang
RS UNISMA : 1 orang
RSI Gondanglegi : 2 orang
RS Hermina : 3 orang.

Tersangka Kerusuhan

Polri juga telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan hingga 131 orang.

Berikut ini tersangka tragedi Kanjuruhan :

Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
Security Officer Steward Suko Sutrisno
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Tiga tersangka dari sipil juga terduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan tersangka dari unsur kepolisian, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelanggaran Etik

Selain itu, 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang hingga anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.

Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik :

  • FH
  • WS
  • BS
  • BSA
  • SA
  • WA.

Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:

  • AW
  • DY
  • HD
  • US
  • BP
  • AT
  • CA
  • SP
  • MI
  • MC
  • YF
  • TF
  • MW
  • WAL.

Artikel ini telah terbit di Medcom.id.

Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang

Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya

About the author : Evitaaa
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet