PANCASILAIS BANGET NIH…! UU Provinsi Sumbar Singkirkan Adat Dan Budaya Mentawai
DPR RI telah menyetujui lima Rancangan Undang-Undang provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, UU Provinsi Sumatera Barat itu, membuat adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Mentawai jadi tersisihkan.
Ia menjelaskan pada pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar itu menyebutkan, karakteristik masyarakat Sumbar yaitu berazas adat dan budaya Minangkabau. Berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
Dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Yaitu kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal. Menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
“Jadi undang-undang ini melupakan Mentawai. Karena tidak mengakomodasi adat dan budaya masyarakat Mentawai,” katanya, Minggu 17 Juli 2022.

Provinsi Sumbar Singkirkan Adat : Lupa Tidak Hanya Orang Minang yang Menghuni
Charles mengatakan meski Sumatera Barat mayoritas orang Minang, UU ini harusnya juga memasukkan karakteristik adat dan budaya Mentawai. Di mana, ini juga merupakan bagian dari Provinsi Sumbar.
Suku Mentawai adalah penghuni asli Kepulauan Mentawai. Sebagaimana suku Nias hingga suku Enggano, mereka adalah pendukung budaya Proto-Melayu yang menetap di Kepulauan Nusantara sebelah barat.
Daerah hunian warga Mentawai, selain di Mentawai juga di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan. Suku ini terkenal sebagai peramu dan ketika pertama kali, belum mengenal bercocok tanam. Tradisi yang khas adalah penggunaan tato di sekujur tubuh, yang terkait dengan peran dan status sosial penggunanya
Sudah menjadi pengetahuan umum, Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 19 kabupaten dan kota, ada beragam etnis. Tidak hanya orang Minang saja.
Sementara undang-undang itu, menyamaratakan tanpa memikirkan adat dan budaya Mentawai, yang juga sebagai masyarakat di Sumbar.
“Sebaiknya pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat di dalam UU itu yang mengakomodir kekhasan dan kebudayaan Mentawai,” tegasnya. (Web Warouw)
Berita ini telah terbit di : bergelora.com, dengan judul ‘PANCASILAIS BANGET NIH…! UU Provinsi Sumbar Singkirkan Adat dan Budaya Mentawai‘.
Kembali ke beranda Klub Cahaya, atau kunjungi toko kami Klubshop untuk berbagai penawaran menarik!
Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya
Dukungan & komentar!
Komentar