SPT Masa Nihil Tidak Perlu Lapor
Rab, 21 Feb 2018
Oleh : Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) telah tanda tangan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Januari 2018 dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak mendapatkan keringanan dalam pelaporan SPT Masa Nihil. PMK Nomor 9/PMK.03/2018 merupakan kabar gembira bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT Nihil.
Pasalnya, mulai tanggal 26 Januari 2018 wajib pajak yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25, dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari sampai dengan November, SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil, SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil. SPT Masa tersebut tidak wajib lapor dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu lapor. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang terpotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, oleh sebab :
a. Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
b. Terdapat karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji; dan/atau
c. Penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP.
Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya surat keterangan domisili (SKD). Dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil namun terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor.

Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa pph pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November. Sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa 21/26, meskipun nihil.
2. Prakondisi untuk SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) adalah bila perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menyatakan Nihil pada SPT Tahunan PPh sebelumnya. Laporan berkala, Laporan keuangan triwulan, dan/atau Perhitungan wajib pajak tertentu.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan Negara (NTPN). Dengan anggapan telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
3. SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil tidak perlu lapor dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib pungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib pungut, antara lain :
a. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM;
b. Penyerahan yang bebas PPN/PPnBM; dan/atau
c. Penyerahan yang tidak pungut PPN/PPnBM.
Hal ini berlaku bagi Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang menerima penunjukkan sebagai pemungut PPN.
Dengan keluarnya PMK Nomor 9/PMK.03/2018 ini, harapannya administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien.
SPT Masa Nihil Tidak Perlu Lapor
Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya
Dukungan & komentar!
Komentar