SRIKANDI Melindungi Diri
Perbedaan pengertian tenaga kerja dengan pekerja dalam undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menyebabkan posisi pekerja rumahan berada di luar hubungan industrial. Hal ini mengakibatkan pekerja rumahan menjadi rentan pada aspek ekonomi terkait penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan, aspek kesehatan terkait jam kerja yang tidak tetap, aspek perlindungan sosial terkait terkait tidak terdaftarnya pada data yang disyaratkan pihak terkait karena posisi pekerja rumahan yang tidak ada dalam hubungan industrial.
Kerentanan perempuan pekerjaan rumahan menjadi semakin tinggi di saat waktu kerja mereka yang tidak terbatas.
Kejar waktu deadline, kejar target ditambah tanggung jawab tugas-tugas rumah tangga dan pengasuhan anggota keluarga. Kondisi ini akan menjadi lebih parah apabila perempuan pekerja rumahan mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pekerjaannya seperti yang dialami anggota JPPRI SRIKANDI, sebagaimana tertuang pada kisah di bawah ini.

Maryati sosok perempuan pekerja rumahan dari dusun Sindet, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Sudah lama menjadi pekerja rumahan jauh sebelum gempa Bantul 2006. Paska gempa Maryati menjalani pekerjaannya sebagai penjahit di rumahnya. Order yang ia dapat dari masyarakat dan pengusaha konveksi serta beberapa lembaga / institusi. Bila mendapat order cukup banyak dan ada waktu deadline yang tidak bisa tawar maka Maryati akan bekerja lembur.
Pada tahun 2008 saat mengerjakan order menjahit jari tengah maryati tertusuk jarum mesin jahit hingga tembus. Maryati harus ke rumah sakit untuk melepaskan jarum jahit dari jari tengah tangan kirinya. Maryati harus mengeluarkan biaya operasi dan pengobatannya sendiri. Kejadian ini membuat kehilangan order jahit, secara otomatis kehilangan pekerjaannya dan berdampak penurunan pendapatan keluarganya. Setelah pulih kembali maryati menerima order menjahit lagi.
Tahun 2020 wabah Covid-19 melanda dunia tak terkecuali Indonesia. Pandemi Covid-19 menyebabkan terhentinya hampir seluruh kegiatan perekonomian yang menyebabkan tidak adanya lagi order menjahit bagi Maryati. JPPRI SRIKANDI pada masa pandemi Covid-19 mensuport anggotanya dengan berbagai cara dengan saling membantu/berbagi pekerjaan maupun bantuan dari pihak-pihak lain. Sebagai anggota JPPRI pekerja rumahan yang sudah lama ia geluti tidak membuat maryati berhenti kerja karena tidak adanya order menjahit. Akhirnya Maryati berganti haluan dengan membuka warung sejak masa pandemi hingga sekarang.
Yang teralami oleh maryati dalam kisah di atas menunjukan bahwa tidak terlindunginya pekerja rumahan karena posisi pekerja rumahan yang tidak berada dalam hubungan kerja industrial.
Pada perempuan pekerja rumahan tingkat kerentannya menjadi semakin tinggi. Dari aspek ekonomi terjadi penurunan pendapatan bahkan kehilangan pekerjaan (order) yang berdampak pada penurunan pendapatan sumber penghidupan, terganggunya tanggung jawab tugas domestik rumahtangga yang berdampak pada kesehatan baik fisik maupun psikologis. Dari aspek perlindungan sosial adanya biaya untuk pengobatan yang ia tanggung sendiri yang berdampak pada berkurangnya keuangan keluarga sehingga terjadi tidak terpenuhinya kebutuhan reguler keluarga secara proporsional.

Pengalaman maryati yang tidak terlindungi haknya saat waktu kerja dengan harus mengeluarkan biaya sendiri, berdampak pada penurunan pendapatan keluarga hingga kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19 yang kemudian berganti pekerjaan dengan membuka warung, menginsirasi JPPRI SRIKANDI untuk memberikan solusi perlindungan bagi seluruh anggotanya yaitu dengan ikut sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan bagi setiap anggota. BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja rumahan sejak mulai kerja hingga selesai kerja sesuai dengan waktu kerja perkerja rumahan. Solusi ini merupakan pilihan paling tepat dalam posisi pekerja rumahan yang belum terlindungi UU nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak berada dalam hubungan industrial.
oleh : Edie Nugroho (2 November 2022)
Artikel ini telah tayang di : https://jpprisrikandi.wordpress.com/2022/11/02/srikandi-melindungi-diri/ SRIKANDI Melindungi Diri
SRIKANDI Melindungi Diri
Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya
Dukungan & komentar!
Komentar