Menolak Paksaan Wajib Jilbab

Menolak Paksaan Wajib Jilbab

Tanda Tangan Petisi Menolak Wajib Jilbab

MENDESAK PEMERINTAH BATALKAN KEWAJIBAN BERJILBAB BAGI SISWI SEKOLAH NEGERI DAN PNS..!!!

Pergerakan Indonesia untuk Semua memulai petisi ini

Kami, Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi pada pemerintah terkait pemaksaan berjilbab bagi para siswi di sekolah negeri dan perempuan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Kita bersama-sama perlu meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan PNS agar tidak ada pemaksaan memakai jilbab dengan berbagai alasan.

Laporan Human Rights Watch Indonesia 2022 menunjukkan saat ini aturan berjilbab ada di setidaknya 24 Provinsi di Indonesia. Kewajiban ini berlaku di sekolah negeri, sejak SD sampai SMA, serta juga di lembaga-lembaga pemerintahan.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena paksaan memakai jilbab.

Sebagian siswi yang tidak mau berjilbab mendapat paksaan mengundurkan diri dari sekolah. Sementara sejumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah dan dosen kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri.

PIS percaya setiap siswi berhak memakai seragam sekolah yang sesuai kehendaknya selama tetap menjaga kesopanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. PIS juga percaya tidak boleh ada pemaksaan jilbab bagi para PNS,

Pemaksaan pemakaian jilbab adalah pelanggaran hak asasi manusia..!!!

PIS mengajak masyarakat untuk mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri,  dan Menteri Agama bersama-sama melahirkan keputusan baru pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada Februari 2021. SKB yang bertujuan untuk melindungi siswi di sekolah negeri dari pemaksaan pemakaian jilbab itu memang terjadi penolakan oleh Mahkamah Agung pada Mei 2021. Namun dengan semakin banyaknya korban pemaksaan jilbab berjatuhan, sudah saatnya pemerintah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk melindungi siswi di sekolah negeri.

Demikian pula, PIS mengajak masyarakat bersama-sama mendesak Kementerian Dalam negeri membatalkan berbagai keputusan daerah yang memuat pemaksaan berjilbab. Kementerian Dalam negeri berhak membatalkan keputusan daerah yang bertentangan dengan undang-undang nasional dan konstitusi.

Berjilbab atau tidak berjilbab adalah pilihan yang harus kita hormati dan kita lindungi.

Kita berharap pemerintah mau mendengar..!!!

Menolak Paksaan Wajib Jilbab

Desain oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya

About the author : Cahaya Hanjuang
Tell us something about yourself.

Mungkin Anda Menyukai

Dukungan & komentar!

Biar Karya Bicara
Ambil bagian, mainkan peran hidupmu!

Komentar

No comments yet